Pemerintah Indonesia masih tetap diproses hukum di Malaysia. Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia sudah menangani masalah terbut sejak tanggal 9 november 2012 kemarin. Juru bicara kementerian luar negeri Michel Tene mengatakan, akan memberikan bantuan hukum terhadap korban perkosaan oleh tiga polisi Diraja Malaysia tersebut.
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia juga harus ikut memantau proses hukum yang terjadi, sehingga dapat diberlakukan hukuman yang setimpal. Menurut berita yang di sampaikan oleh pemerintah malaysia, hukumannya adalah hukuman penjara dan hukum cambuk.
Ketiga Polisi Diraja Malaysia tersebut Nik Sin Mat Lazin (33) yang telah bertugas dalam kepolisian Malaysia selama 13 tahun, Syahiran Ramli (21) dengan masa pengabdian di polisi Malaysia 2 tahun 1 bulan, kemudian Remy Anak Dana (25) yang melalui masa tugasnya di kepolisian Malaysia untuk 1 tahun 2 bulan.



Posted in:
0 comments:
Post a Comment